Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Selasa, 06 September 2011

Zakat Sebagai Solusi Permasalahan Ummat

Alvinda.KD, FIKUI, 0706270226


Judul: Anda dan Harta
Pengarang: Syaikh Adnan Ath-Tharsyah; Penerjemah: Taufik Damas Lc.
Data publikasi: Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2004, 208



Rukun Islam yang ketiga ialah “zakat”. Allah Ta’ala mewajibkan ke atas tiap-tiap Muslim, apabila berlebih hartanya daripada nisab dan sampai haul (tahun)nya yang sempurna, supaya mengeluarkan zakatnya kepada orang fakir, atau miskin, atau orang musafir, atau orang yang mendapat petunjuk kepada agama Islam, atau orang berhutang, atau pada salah satu daripada jalan-jalan Allah. Pada hakikatnya pemberian zakat tentu berhubungan dengan banyaknya harta yang akan di zakati. Apabila zakat di tunaikan secara konsisten, maka permasalahan ummat yang menyangkut perekonomian insya Allah dapat di selesaikan. Namun pertanyaannya adalah mengapa orang-orang masih enggan membayar zakat? Dan apakah pesan tersembunyi di balik perintah Allah untuk membayar zakat?

Harta adalah sebuah kata yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia di dunia. Harta juga merupakan salah satu cobaan yang sangat rawan yangsering menjerumuskan manusia kedalam kubangan dosa, disamping tahta, dan wanita. Akan tetapi dengan harta pula, manusia bisa beramal melaui infaq, shadaqah, dan zakat. Allah berfirman dalam (Al-Munafiqun:9). Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.
Zakat diambil dari kata “zakat” yang berarti berkembang, suci, dan berkah. Zakat adalah hak Allah yang dikeluarkan oleh manusia untuk orang-orang miskin. Dinamakan zakat karena adanya harapan keberkahan, penyucian jiwa, dan pengembangan jiwa dengan berbagai kebaikan. Alah telah menentukan dalam harta shadaqah tertentu, yaitu zakat, dan shadaqah yang tidak tertentu yaitu shadaqah sunnah. Yang demikian itu untuk menyucikan diri pemiliknya dari penyakit kikir, serakah, dan keras hati pada orang-orang miskin. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat ke atas kita, sepertimana Ia mewajibkan sembahyang dan puasa. Zakat adalah suatu rukun Islam yang penting, karena ia menghiasai Kaum Muslimin dengan sifat-sifat mau berkorban dan bakti karena mengharapkan ridho Allah Ta’ala. Zakat menanggalkan dari hati mereka perasaan keakuan, cinta diri, sempit dada, pemujaan harta, dan sifat-sifat keji lainnya.

Islam menetapkan satu sistem ekonomi masyarakat di atas satu metode semula yang padanya dibuka pintu-pintu kerja dan usaha kepada tiap-tiap orang dari anggota masyarakat. Hasil bijian-bijian serta buah-buahan yang dikeluarkan oleh bumi adalah diambil sebanyak 10% atau 5%. Begitu juga Syan'ai telah mewajibkan 20% dari hasil setengah-setengah logam dan diambil juga kadar-kadar yang difardukan daripada hasil-hasil binatang dan ternakan mengikut bilangannya masing-masing (Dikutip dari Buku berjudul Cara Hidup Islam oleh: Sayyid Abul A'la Maududi; penerjemah: Ya'qub Muhammad Hussin Wan Salim Muhammad Nur. Bab kelima: sistem ekonomi. diakses di http//www.dakwah.info). Syariat juga telah memfardukan supaya harta-harta yang telah diperolehi dengan jalan-jalan ini dibelanjakan dalam usaha menolong orang-orang fakir miskin, anak-anak yatim, orang-orang dhaif dan susah. Ini adalah satu jaminan sosial yang karenanya mustahil didapati di dalam masyarakat Islam itu seorang manusia yang tidak mendapat sesuatu penghidupan. Demikianlah Allah Ta’ala telah menjadikan harta orang orang kaya kaum mukminin hak yang tertentu bagi orang fakir yang kadarnya adalah sebantyak 2½% ke atas bermacam macam golongan harta. Siapa yang hendak berbuat baik lebih banyak dan jumlah itu dengan mengeluarkan lebih banyak hartanya, adalah lebih baik baginya dan mendapat pahala yang lebih besar.

Namun demikian, masih ada saja manusia yang enggan melaksanakan perintah Allah untuk membayar zakatnya maupun bershadaqah. Mereka ketakutan akan berkurangnya harta, walaupun Allah telah berfirman dalam (Saba’:39). Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.

Padahal hukum Allah adalah suatu ketentuan yang tidak dapat ditawar. Apabila manusia tidak mematuhinya maka sunnatullahnya masyarakat seperti saat ini, begitu banyak yang masih kelaparan ditengah kelimpahan sebagian orang.

Sebagian faedah zakat di dunia ini ialah agar kaum Muslimin itu tolong-menolong dan bergotong-royong antara sesamanya, sehingga tiada tinggal di tengah-tengah mereka seorang yang lapar dan yang terhina. Yang kaya membantu yang miskin. Si miskin tidak perlu menadahkan tangan meminta pertolongan. Seseorang tidak membelanjakan hartanya dalam perbuatan-perbuatan angkuh dan berfoya-foya. Ia mengetahui bhawa dalam hartanya ada hak anak yatim, janda-janda, fakir dan miskin daripada anak-anak ummatnya. Ia mengetahui bahawa pada hartanya ada hak orang-orang yang sanggup bekerja tetapi tiada jalan baginya kerana kekurangan harta (Dikutip dari buku berjudul Asas-Asas Islam oleh: Sayyid Abul A'la Maududi . Bab Zakat. diakses di http//www.dakwah.info) .

Setelah membaca buku ini ditambah dengan beberapa referensi lainnya dapat saya simpulkan bahwa zakat merupakan suatu yang sangat bermanfaat untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Melalui zakat masalah perekonomian dengan beban masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dapat di tuntaskan bersama. Sebab zakat merupakan solusi yang diberikan Allah atas permasalahan perekonomian. Itulah pesan tersembunyi dibalik perintah berzakat dalam relevansi kehidupan manusia saat ini dan masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar